Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 15 November 2021. Pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian terkait aturan perjalanan termasuk syarat penerbangan dari dan ke wilayah Jawa Bali. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan pesawat harus menaati aturan dan persyaratan baru yang berlaku.

Kini, penumpang pesawat boleh menggunakan hasil negatif tes Antigen sebagai syarat perjalanan di masa Pandemi Covid 19. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali. Perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen.

Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden , Senin (1/11/2021) Dengan demikian syarat perjalanan tranportasi udara di Jawa Bali sama dengan syarat penerbangan luar Jawa Bali. Menunjukkan bukti vaksinasi Covid 19

Bagi masyarakat yang telah divaksin lengkap dua kali, boleh menunjukkan hasil negatif antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan Bagi masyarakat yang baru divaksin 1 kali, wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan Menunjukkan bukti vaksinasi Covid 19

Bagi masyarakat yang telah divaksin lengkap dua kali, boleh menunjukkan hasil negatif antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan Bagi masyarakat yang baru divaksin 1 kali, wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan Selain mentaati ketentuan syarat perjalanan, penumpang atau pengemudi dan seluruh masyarakat diminta mengindahkan protokol kesehatan, seperti:

Minimal menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut. Tidak diperkenankan berbicara dengan alat telekomunikasi atau dua arah berbicara langsung. Hal tersebut dilakukan, mengingat potensi penularan akibat droplets yang dikeluarkan saat berbicara.

Tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan penerbangan kurang dari 2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal untuk meminimalisir perilaku membuka masker dan tersebarnya droplet. Setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan PeduliLindungi. Berikut ini batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR termasuk pengambilan swab yang dikutip dari :

Untuk pemeriksaan RT PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000 Untuk pemeriksaan RT PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar RP 300.000 Batas tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR atas permintaan sendiri atau mandiri

Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penulusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid 19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT PCR dari pemerintah; Ataupun merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasian Covid 19. Dinas kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR;

Hal tersebut berdasarkan kewenangan masing masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pemerintah akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap ketentuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Apabila terdapat Lab yang memakai harga yang tidak mengikuti ketetapan pemerintah maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. Jika masi tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan lab dan pencabutan izin operasional.

Comments to: PPKM Diperpanjang! Simak Syarat dan Aturan Penerbangan Terbaru, Tidak Wajib PCR, Boleh Tes Antigen

Your email address will not be published. Required fields are marked *