Pekerja salon di Batam, Kepulauan Riau ditangkap polisi karena melecehkan seorang pelajar, BA (17). Peristiwa itu terjadi di salah satu salon kecantikan di Kavling Baru Mentarau Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang kota BatamSenin (29/11/2021). Hal itu terungkap saat orangtua korban mendatangi Polsek Sekupang melaporkan kejadian itu.

“Pelaku sudah diamankan. Dalam pemeriksaan,” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana, Minggu (5/12/3021) pagi. Kata dia, pelaku SS (35) tahun merupakan pemilik Salon. Jadi salon ini merupakan langganan orang tua korban setiap kali ke salon. “Sabar ya, masih diperiksa. Nanti kita release ,”kata dia.

Comments to: Polisi Tangkap Pemilik Salon di Batam Karena Lecehkan Anak di Bawah Umur

Your email address will not be published. Required fields are marked *