Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menangkap tersangka kasus investasi bodong terkait suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) yang diduga rugikan korban hingga Rp 1,2 triliun. Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan pelaku berinisial DR itu ditangkap di sebuah Vila Gunung Salak, Jawa Barat pada Selasa (21/12/2021) pagi. "Sudah tertangkap lagi DR di Vila Gunung Salak. Tadi pagi," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Whisnu menjelaskan DR memang sempat melarikan diri usai kasus investasi bodong itu mencuat. Keberadaanya sempat terendus di Jakarta, Sukabumi hingga akhirnya tertangkap di sebuah vila di Gunung Salak. "Dikejar dari Jakarta, Sukabumi, dan baru tertangkap di Vila Gunung Salak," tukas Whisnu. Whisnu menjelaskan penyidik akan membawa DR ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini menambah daftar tersangka yang ditangkap mengenai kasus investasi bodong Sunmod Alkes. "Setelah pagi ini dibawa ke Jakarta dan diperiksa langsung ditahan. Iya sementara 3 tersangka dulu," tukas dia. Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus investasi bodong terkait suntikan modal (sunmod) alat kesehatan (alkes).

Kerugian dari investasi bodong tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun. “Terkait kerugian masih didalami datanya, kemungkinan iya Rp1,2 triliun,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021). Whisnu mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait jumlah orang yang menjadi korban investasi bodong tersebut.

Ia menyebut, saat ini ada puluhan korban yang diperiksa pihak Bareskrim Polri, tetapi ia tidak merinci jumlah tersebut. “Total korban belum terkatakan seluruhnya, namun yang sudah diperiksa dan lapor ke Bareskrim sudah puluhan korban,” ujar dia. Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan atau perbuatan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana penggelapan. Selanjutnya, Pasal 46 Ayat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau PASAL 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Comments to: Pelarian Tersangka Investasi Bodong Sunmod Alkes Terhenti, Tertangkap di Vila Kawasan Gunung Salak

Your email address will not be published. Required fields are marked *